LPSK Tindaklanjuti Permohonan Keluarga DPO yang Tewas Ditembak Polisi
Namun, kata Edwin, hal itu tergantung bentuk ancamannya, jika mengancam keselamatan jiwa maka ditempatkan di rumah aman. Atau cukup dengan pengawalan melekat, pemantauan, serta pendampingan hukum.
Sebelumnya, keluarga Deki melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Menurut penasehat hukum, Guntur Abdurahman, permohonan diajukan untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan traumatik kepada isteri dan anak korban yang berusia tiga tahun.
Karena saat kejadian, istri dan anak itu melihat Deki ditembak di lokasi kejadian, yaitu di pintu belakang rumah mereka.
Dia mengatakan, perlindungan LPSK diharapkan membantu pengungkapan fakta-fakta yang sebenarnya atas dugaan tindak pidana pelaku penembakan sehingga korban meninggal dunia di tempat. "Agar prosesnya bisa berjalan lebih terbuka, detil, lugas, dan tentu saja terjamin keamanannya," katanya.