KPU Pasaman Barat Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020
Dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, KPU akan memfasilitasi membuat APK masing-masing calon dengan ukuran dan jumlahnya yang terbatas.
Menurutnya, untuk baliho disediakan ukuran 4x7 meter paling banyak 5 buah setiap pasangan calon. Sedangkan bilboard ukuran 4x8 sebanyak lima buah masing-masingnya dan umbul-umbul 20 buah untuk masing-masing pasangan calon per kecamatan.
Kemudian spanduk ukuran 1,5x7 meter untuk masing-masing pasangan calon dengan jumlah paling banyak dua per nagari.
APK di luar yang difasilitasi KPU, kata dia pasang calon bisa membuat APK dengan jumlah maksimal 200 persen dari yang disediakan KPU.
Dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 ini, pasangan calon juga diarahkan membuat APK berupa Alat Pelindung Diri (APD) berupa sarung tangan, masker, penutup wajah, hand sanitazer dan lainnya.
"Selain bisa menjadi APK juga sekaligus menjadi alat sosialisasi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat