KPU Pasaman Barat Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020
SIMPANG EMPAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membatasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Bundaran Simpang Empat. Setiap calon bupati dan wakil bupati hanya diperbolehkan masing-masingnya satu APK.
"Sesuai kesepakatan dengan Badan Kesbangpol Pasaman Barat, maka khusus di bundaran hanya diperbolehkan satu APK di Bundaran Simpang Empat," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pasaman Barat Misdarliah di Simpang Empat, Selasa (29/9/2020).
Dia mengatakan pembatasan pemasang APK di Bundaran Simpang Empat berdasarkan saran Kesbangpol untuk memperhatikan unsur estetika di pusat ibukota kabupaten itu.
"Hanya diperbolehkan satu APK di Bundaran Simpang Empat. Sedangkan tempat lain diperbolehkan selain di fasilitas umum," katanya.
Menurutnya, KPU Pasaman Barat juga memfasilitasi pembuatan APK bagi masing-masing calon bupati dan wakil bupati.