Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Kompak Jual Obat Aborsi, Suami Istri di Padang Diciduk Polisi

Minggu, 14 Februari 2021 - 08:36:00 WIB
Kompak Jual Obat Aborsi, Suami Istri di Padang Diciduk Polisi
Obat aborsi yang diamankan dari Pasutri di Padang, Sumbar (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pasutri berinisial I (50) dan S (50) ini ditangkap karena menjual obat penggugur kandungan atau aborsi.

"Kami mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk aborsi," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (14/2/2020).

Rico menambahkan, pasutri itu ditangkap di apotek bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. Pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2/2021) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut