Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Buang Sampah di Sungai, Pria di Padang Terancam Denda Rp5 Juta

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:36:00 WIB
Ketahuan Buang Sampah di Sungai, Pria di Padang Terancam Denda Rp5 Juta
Pria berinisial DS diamankan lantaran tertangkap membuang sampah di sungai Kota Padang, Sumbar (Rus Akbar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

“Untuk selanjutnya DS kita lakukan proses Tipiring, karena membuang sampah sembarangan adalah pelanggar Perda 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp5 juta," kata Mursalim.

Mursalim melanjutkan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota Padang bersama Kasi Trantib Kecamatan melakukan monitoring terhadap TPS  Ilegal di Kota Padang.

"Selain BKO Lubeg, monitoring juga dilakukan oleh Satpol PP BKO Pauh, BKO Kecamatan Padang Barat dan BKO Kecamatan Nanggalo bersama Kasi trantibnya," katanya.

Tk hanya itu, mereka melakukan monitoring juga telah memasangkan beberapa spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan jangan membuang sampah ke sungai," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut