Ketahuan Buang Sampah di Sungai, Pria di Padang Terancam Denda Rp5 Juta
“Untuk selanjutnya DS kita lakukan proses Tipiring, karena membuang sampah sembarangan adalah pelanggar Perda 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp5 juta," kata Mursalim.
Mursalim melanjutkan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota Padang bersama Kasi Trantib Kecamatan melakukan monitoring terhadap TPS Ilegal di Kota Padang.
"Selain BKO Lubeg, monitoring juga dilakukan oleh Satpol PP BKO Pauh, BKO Kecamatan Padang Barat dan BKO Kecamatan Nanggalo bersama Kasi trantibnya," katanya.
Tk hanya itu, mereka melakukan monitoring juga telah memasangkan beberapa spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan jangan membuang sampah ke sungai," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto