Ketahuan Buang Sampah di Sungai, Pria di Padang Terancam Denda Rp5 Juta
PADANG, iNews.id - Seorang pria berinisial DS (29) asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ketahuan membuang sampah di sungai. Dia terancam didenda Rp5 juta.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, pemuda ini ketahuan membuang sampah di sungai belakang Kampus UPI Padang Jalan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (15/5/2023).
Kejadian berawal saat petugas melaksanakan monitoring bersama terhadap tempat-tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"DS kedapatan tertangkap tangan membuang sampah di pinggir sungai," kata Mursalim, Selasa (16/5/2023).
DS kemudian diamankan petugas dan warga. Dia kemudian diperiksa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena perbuatannya.