Kembali ke Zona Merah, Pemkot Pariaman Batal Izinkan Hajatan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:24:00 WIB
Untuk dapat menggelar hajatan atau acara yang mengundang banyak massa, warga harus meminta surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 dan mengurus izin keramaian ke kepolisian setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk warga yang sudah mengurus rekomendasi sebelum Senin kemarin, maka dapat melaksanakan kegiatan sosial dan budaya dengan pengawasan ketat dari pemerintah setempat," katanya.
Mardison menyampaikan penundaan pengeluaran izin kegiatan sosial budaya tersebut berlaku hingga Kota Pariaman keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto