Kasus Penyelewengan Infak Masjid Raya Sumbar Rp1,754 Miliar, 27 Saksi Diperiksa
PADANG, iNews.id - Sebanyak 27 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan danainfak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun 2019. Dengan pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah merampungkan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria mengatakan, selain 27 saksi, pihaknya juga memeriksa satu saksi ahli untuk merampungkan penyidikan kasus dengan nilai kerugian diperkirakan Rp1,754 miliar tersebut. Penyidik juga telah memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) YR empat kali dalam statusnya sebagai tersangka.
"Saat ini berkas kasusnya telah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti," kata M Fatria di Padang, Senin (24/8/2020).
Fatria mengatakan, hingga kini belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, setelah pemeriksaan saksi-saksi, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
Berdasarkan hasil audit terakhir dari auditor, diketahui jumlah kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp1,754 miliar. Rinciannya, infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp892 juta. Kemudian, dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.