Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyelewengan Infak Masjid Raya Sumbar Rp1,754 Miliar, 27 Saksi Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:18:00 WIB
Kasus Penyelewengan Infak Masjid Raya Sumbar Rp1,754 Miliar, 27 Saksi Diperiksa
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Sebanyak 27 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan danainfak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun 2019. Dengan pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah merampungkan penyidikan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria mengatakan, selain 27 saksi, pihaknya juga memeriksa satu saksi ahli untuk merampungkan penyidikan kasus dengan nilai kerugian diperkirakan Rp1,754 miliar tersebut. Penyidik juga telah memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) YR empat kali dalam statusnya sebagai tersangka.

"Saat ini berkas kasusnya telah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti," kata M Fatria di Padang, Senin (24/8/2020).

Fatria mengatakan, hingga kini belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, setelah pemeriksaan saksi-saksi, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka.

Berdasarkan hasil audit terakhir dari auditor, diketahui jumlah kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp1,754 miliar. Rinciannya, infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp892 juta. Kemudian, dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut