Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pengeroyokan Memanas, Guru dan Siswa SMK Tanjab Timur Saling Lapor! 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI, Polisi: Tak Ada Penangguhan Penahanan

Senin, 02 November 2020 - 19:18:00 WIB
Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI, Polisi: Tak Ada Penangguhan Penahanan
Dua pengendara moge yang menjadi tersangka pengeroyokan anggota Kodim 0304/Agam ditahan di Polres Bukittingi. (iNews.id/Wahyu Sikumbang)
Advertisement . Scroll to see content
Pengeroyokan terhadap prajurit TNI yang dilakukan anggota klub moge di Bukittinggi, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)
Pengeroyokan terhadap prajurit TNI yang dilakukan anggota klub moge di Bukittinggi, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

Dari ke-13 Herley itu, kata dia, sesuai hasil pemeriksaan sementara dinyatakan lengkap. Namun, penyidik masih mengecek lebih dalam terhadap dua unit kendaraan tersebut.

"Hanya dua unit yang masih kami cek untuk lebih intensif. Datanya masih belum klop, belum kuat antara kondisi fisik dengan data di kepolisian," ujarnya.

Polres Bukittinggi telah menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan dua prajurit TNI. Mereka masing-masing berinisial TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16).

Kelimanya dinilai terbukti mengeroyok dan menganiaya dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. Lima tersangka itu dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan untuk tersangka B yang sebelumnya berusia 18 tahun ternyata berusia 16 tahun.

“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.

Diketahui B masih di bawah umur setelah penyidik melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga. B awalnya mengaku berusia 18 tahun namun ternyata berusia 16 tahun, sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan. “Kini orang tuanya ikut mendampingi B,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut