Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI, Polisi: Tak Ada Penangguhan Penahanan

Dari ke-13 Herley itu, kata dia, sesuai hasil pemeriksaan sementara dinyatakan lengkap. Namun, penyidik masih mengecek lebih dalam terhadap dua unit kendaraan tersebut.
"Hanya dua unit yang masih kami cek untuk lebih intensif. Datanya masih belum klop, belum kuat antara kondisi fisik dengan data di kepolisian," ujarnya.
Polres Bukittinggi telah menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan dua prajurit TNI. Mereka masing-masing berinisial TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16).
Kelimanya dinilai terbukti mengeroyok dan menganiaya dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. Lima tersangka itu dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menambahkan untuk tersangka B yang sebelumnya berusia 18 tahun ternyata berusia 16 tahun.
“Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.
Diketahui B masih di bawah umur setelah penyidik melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga. B awalnya mengaku berusia 18 tahun namun ternyata berusia 16 tahun, sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan. “Kini orang tuanya ikut mendampingi B,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki