Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Sumbar: Kendaraan Pribadi dan Pariwisata Dilarang Masuk!

Rabu, 29 April 2020 - 16:44:00 WIB
Kapolda Sumbar: Kendaraan Pribadi dan Pariwisata Dilarang Masuk!
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Kendaraan pribadi dan pariwisata diminta tidak masuk ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini dilakukan lantaran Sumbar sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19.

"Semua kendaraan berbagai jenis mulai dari roda dua, roda empat, dan roda enam yang datang dari luar untuk tidak diperbolehkan masuk ke Sumbar begitu pun sebaliknya," kata Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Toni Harmanto, Rabu (29/4/2020).

Toni menambahkan, kendaraan yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan angkutan sembako, alat kesehatan, mobil tangki BBM, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI-Polri.

Toni juga meminta bantuan dan kerja sama kepada semua pihak, serta pengelola angkutan umum dan pelaku pariwisata untuk tidak melakukan dan melayani kegiatan mudik Lebaran 2020 ke Sumbar.

Menurut dia, dalam kondisi seperti ini, kendaraan yang masuk sudah pasti akan dicegah dan dilarang ke wilayah perbatasan yang saat ini sudah berdiri Pos Pam Operasi Ketupat 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut