Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Sanksi Penjara 15 Tahun
Dia menambahkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna.
"Selain itu dapat mengganggu kesehatan akibat asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian," katanya.
Dia menjelaskan, terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status quo.
"Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan siapa pun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah)," ujar Amin.
Terpisah, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak guna menghadapi tantangan penanggulangan karhutla secara efektif.