Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan, Sanksi Penjara 15 Tahun
JAMBI, iNews.id - Kapolda JambiIrjen Pol Rusdi Hartono tidak main-main dalam penegakan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia mengeluarkan maklumat berisi ancaman pidana bagi pelanggar aturan tersebut.
Dalam maklumat tersebut, terdapat sanksi tegas kepada siapa saja yang membakar lahan akan dipidana 15 tahun kurungan dan denda sebesar Rp5 miliar.
"Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolda, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan juga aktivitas masyarakat. Aturan ini seperti yang tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bunyinya 'Setiap orang dengan sengaja membakar hutan, sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp15 miliar'.
Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, maklumat Polda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi. Maklumat ini ditandatangani langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono tanggal 25 Juli lalu.