Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kabur saat Tugas di Papua, Brigadir Adi Coreng Brimob Polda Sumbar

Senin, 07 Juni 2021 - 04:00:00 WIB
Kabur saat Tugas di Papua, Brigadir Adi Coreng Brimob Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Amole PT Freeport Indonesia hingga kini masih menginvestigasi aksi Brigadir Adi Yusman, anggota Brimob Sumbar yang nekat kabur saat menjalankan tugas.

Brigadir Adi yang di-BKO-kan ke Timika, Papua itu semula dilaporkan hilang selama dua hari. Saat kejadian, anggota Brimob Sumbar itu tidak membawa senapan dan diketahui pergi meninggalkan Camp 39 Freeport hanya mengenakan kaus, bersandal jepit, dan membawa bungkusan plastik, Rabu (2/6/2021). 

Hilangnya Brigadir Adi membuat bingung Satgas Amole PT Freeport Indonesia yang bertugas mengawal trailer perusahan tambang emas itu. Pencarian pun dilakukan dengan menyebar informasi seputar Adi di sejumlah pintu keluar dan masuk Papua.

Petugas Maskapai Sriwijaya Air menemukan kecocokan identitas Adi pada Jumat (4/6/2021). Petugas langsung melapor kepada Kapolsek Bandara Mimika pada pukul 11.25 WIT, bahwa identitas yang dicari diduga mencoba menuju Makassar dan Jakarta menggunakan Sriwijaya Air.

Polsek Bandara Mimika yang mendapat informasi tersebut langsung menahan Adi.  Menerima informasi penting itu, Polres Mimika berkoordinasi dengan Satgas Amole, untuk mengamankan yang bersangkutan. 

"Setelah diamankan selanjutnya anggota tersebut dijemput oleh Kasatgas Amole untuk dilakukan investigasi," kata Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Adhinata.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut