Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Jual Barang Curian ke Polisi, Residivis di Padang Ditangkap

Minggu, 19 November 2023 - 07:54:00 WIB
Jual Barang Curian ke Polisi, Residivis di Padang Ditangkap
Residivis kasus pencurian di Padang, RM kembali ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seperangkat sound system yang disimpan di rumah kontrakannya. 

“Pelaku selalu mengincar rumah yang dalam kondisi kosong,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini karena dari pengakuannya lokasi terus bertambah. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut