Jual Anak di Bawah Umur untuk Prostitusi, Pria di Bukittinggi Diciduk di Hotel
BUKITTINGGI, iNews.id - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial GA (32). Dia diduga terlibat dalam sindikat penjualan anak di bawah umur untuk praktik prostitusi.
"GA ini ditangkap di salah satu kamar hotel di Bukittinggi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, Senin (22/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga Jenjang 40 RT/RW 002/002 kelurahan ATTS, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pelaku GA, kata dia, ditangka pada Jumat (19/11/2021) malam sekira pukul sekira pukul 23.45 WIB.
Penangkapan ini, kata Allan, atas informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan anak di bawah umur untuk prostitusi. Mendapat informasi tersebut personil Unit III PPA bersama dengan opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut.