Istri Baru Meninggal, Ayah di Bukittinggi Perkosa Anak Kandungnya Berusia 12 Tahun
Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur Raudhah mengatakan pelaku diduga memperkosa anaknya saat dalam keadaan mabuk minuman keras.
Tak hanya sekali, beberapa hari kemudian meski tidak mabuk pelaku tega kembali menyetubuhi buah hatinya sendiri.
“Pencabulan itu terjadi dua kali. Ayahnya pulang dalam keadaan mabuk dan tiba-tiba saja melakukan itu pada anaknya. Untuk yang kedua kalinya tersangka melakukan pencabulan lagi tapi tidak dalam keadaan mabuk,” katanya.
Dia mengatakan korban mengadu ke tantenya sambil menangis.
“Terungkap ketika korban pergi ke rumah tantenya sambil menangis dan melaporkan yang dialami pada tanggal 27 malam tersebut yaitu ayahnya menyetubuhinya. Istri tersangka sudah meninggal tiga minggu sebelumnya,” tuturnya.
Dari hasil visum dan keterangan tetangga korban yang menjadi saksi, polisi telah menetapkan HC sebagai tersangka. Atas perbuatan HC terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana