Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Gelar Pesta Pernikahan di Masa Pandemi, Warga Padang Harus Urus Ini

Kamis, 09 Juli 2020 - 12:28:00 WIB
Ingin Gelar Pesta Pernikahan di Masa Pandemi, Warga Padang Harus Urus Ini
Ilustrasi pernikahan di tengah pandemi (Foto: Antara/Hery Sidik)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika tuan rumah melanggar protokol Covid-19 akan diberikan teguran," katanya.

Dia mengingatkan, dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020 diatur pola hidup baru bagi masyarakat yang mengadakan pertemuan.

"Termasuk pesta perkawinan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas dengan menempatkan petugas di pintu masuk, wajib dilakukan cek suhu tubuh dan petugas serta semua pengunjung wajib memakai masker," kata dia.

Bagi yang melanggar maka penyelenggara bisa dikenakan teguran administrasi tertulis, dan denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut