Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Dharmasraya Amankan 19 Pemandu Karaoke
Jumat, 24 Juli 2020 - 13:28:00 WIB
"Mereka akan dikirim ke rehabilitasi sosial andam dewi suka rami Kabupaten Solok untuk menjalani pembinaan. Mereka harus menjalani pembinaan agar menjalani hidup lebih terhormat,” katanya.
Saat disinggung apa sanksi berat bagi pemilik tempat hiburan malam. Safarudin mengatakan, pihaknya akan menutup tempat tersebut dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
"Saat ini ada 14 tempat hiburan malam di wilayah Dharmasraya ini, namun yang masih aktif hanya enam. Semuanya tidak mengantongi izin alias ilegal. Sanksi tegasnya adalah kita segel atau tidak boleh lagi melakukan aktifitas," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto