Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 135 Kg Ganja dari Aceh, 2 Pria Sumbar Dijemput Polisi

Jumat, 30 Oktober 2020 - 13:41:00 WIB
Edarkan 135 Kg Ganja dari Aceh, 2 Pria Sumbar Dijemput Polisi
Ilustrasi paket ganja di Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PAYAKUMBUH, iNews.id - Sebanyak 135 kilogram ganja kering dari Aceh gagal beredar di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ini terjadi setelah tim gabungan Polres Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota menangkap dua kurirnya.

Keduanya yakni berinisial RSA (24) warga Nagari Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, kemudian YFA (32) warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.

"Keduanya ditangkap beberapa ahri yang lalu di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka," kata Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (30/10/2020).

Wahyu menambahkan, selain 135kg ganja, polisi juga menyita tiga paket kecil sabu siap edar.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah gadget," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut