Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Besar IAIN Bukittinggi Profesor Rahman Ritonga Tutup Usia
Advertisement . Scroll to see content

Dosen Bercadar Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Rektor IAIN Bukittinggi

Jumat, 16 Maret 2018 - 15:25:00 WIB
Dosen Bercadar Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Rektor IAIN Bukittinggi
Dosen IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, Hayati Syafri, saat menunjukkan surat teguran dari kampusnya. (Foto: iNews/Budi Sunandar)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai hasil diskusi, keterangan dari dosen bersangkutan dan peraturan yang berlaku di kampus, dewan kehormatan menyatakan dosen harus berpakaian formal dan sesuai syariat Islam. "Pakaian yang digunakan dosen bersangkutan tidak termasuk pakaian formal di IAIN Bukittinggi. Di samping itu dosen harus punya kemampuan pedagogis dan profesional," kata Ridha.

Dengan memakai cadar, dosen tersebut dinilai tidak maksimal ketika mengajar, terlebih bidang ilmu yang diajarkan adalah bahasa yang membutuhkan ekspresi wajah dan intonasi jelas. "Karena itu, saudari Hayati Syafri diimbau dan dibina agar tidak menutup wajah selama bertugas di kampus IAIN," ujarnya.

Saat ini, dosen tersebut telah meminta waktu untuk menentukan langkah yang akan diambilnya berkaitan dengan penegakan kode etik berpakaian di kampus itu. "Karena ada permintaan waktu, maka yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas mengajar, namun haknya berupa gaji dan tunjangan tetap kami berikan," tuturnya.

Sebelumnya, pihak keluarga Hayati Syafri melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar karena dinilai tidak mematuhi tata cara berpakaian sebagai dosen dengan memakai cadar ke kampus.

Dari penjelasan pihak keluarga yang diwakili oleh suami, Hayati Syafri merupakan dosen pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengajar sejak 2007 dan baru mengenakan cadar selama tiga bulan terakhir.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunesa Rahman mengatakan pihaknya akan rapat memastikan apakah laporan yang masuk ini merupakan ranah Ombudsman atau tidak. "Sesuai aturan yang ada, kami akan proses selama tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Menurutnya, jika laporan tersebut merupakan wewenang Ombudsman, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi ke kampus IAIN Bukittinggi, dan setelah itu memanggil pihak kampus.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut