Dilanda Bencana Alam, Agam dan Tanah Datar Tetapkan Status Tanggap Darurat
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan Kabupaten Tanah Datar menetapkan status tanggap darurat atas bencana alamtanah longsor, banjir bandang dan aliran lahar dingin selama 14 hari ke depan. Status ini berlaku mulai dari tanggal 12 Mei sampai 25 Mei 2024.
Untuk Kabupaten Agam tertuang dalam SK Siaga Darurat Bencana Nomor: 360/470/BPBD AG/V/2024. Kemudian untuk Kabupaten Tanah Datar dengan nomor surat keputusan 100.3.3.2/166/BPBD-2023.
Kalaksa BPBD Agam Budi Perwira Negara mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana akibat banjir bandang ini dilakukan karena banyaknya korban jiwa serta banyaknya kerusakan rumah dan infrastruktur lainnya.
"Dengan penetapan status ini, seluruh pihak lebih fokus menangani bencana alam,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, untuk Agam bencana berdampak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Canduang, Sungai Pua dan Kecamatan Empat Koto. Kemudian empat kecamatan lain juga terkena imbas dari bencana seperti Kecamatan Ampek Angkek, Malalak, Banuhampu dan Baso.