Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang, Polisi Amankan 10 Pelajar SMA
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap 10 pelajar saat aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan UU Omnibus Law di Gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar). Mereka ditangkap karena diduga sebagai provokator dan penyusup.
"Mereka ditangkap karena terindikasi berbuat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (8/10/2020).
Rico menambahkan, mereka yang ditangkap dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
"Kami akan dalami dahulu apa motif mereka begitu, dengan berada di lokasi unjuk rasa," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, adanya pihak ketiga atau kalangan yang ingin membuat kekacauan dengan memanfaatkan aksi unjuk rasa itu memang benar adanya.