Dalam Sehari, Polda Sumbar 2.455 Kali Bubarkan Kumpulan Warga
PADANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah ribuan kali membubarkan kumpulan warga. Mereka dibubarkan karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita mencatat ada 2.455 kali melakukan pembubaran massa yang dilakukan personel di seluruh Polres di Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Minggu (3/5/2020).
Bayu menambahkan, ribuan kali pembubaran itu terjadi pada Jumat (1/5/2020). Kota Solok menjadi wilayah terbanyak yaitu sebanyak 752 kali dilakukan pembubaran massa dalam sehari.
“Kemudian Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 301 kali pembubaran dan Kabupaten Dharmasraya sebanyak 207 kali,” kata dia.
Pembubaran ini menandakan masyarakat masih abai terhadap penerapan PSBB. Padahal, kasus yang terjadi di Sumbar salah satu penyebab terbanyak adalah transmisi lokal atau perpindahan dari orang ke orang di dalam wilayah ini.