Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Curi Ponsel Warga, Sopir di Agam Kaget Rumahnya Didatangi Polisi

Senin, 12 Juni 2023 - 17:36:00 WIB
Curi Ponsel Warga, Sopir di Agam Kaget Rumahnya Didatangi Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku. Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku. Saat itu, pelaku kaget lantaran dijemput oleh polisi.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam merk VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut