Curi Barang Jemaah Masjid, Pria di Padang Ditangkap Polisi
Selasa, 01 September 2020 - 16:00:00 WIB
Dari pemeriksaan, juga terungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi pada satu masjid, tapi juga beraksi di masjid lainnya seprti Masjid Lampu Merah Anduring Kecamatan Kuranji dia mengambil tas berisikan charger laptop, Masjid Politeknik Unand Kecamatan Pauh, Masjid di kawasan Padang Baru, Kecamatan Padang Barat.
"Modus yang digunakannya adalah datang ke masjid, kemudian melihat korban yang sedang melaksanakan salat, lalu mengambil barangnya," kata dia
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto