Curi Barang Jemaah Masjid, Pria di Padang Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Penyidik Polsek Padang Selatan menangkap seorang pria berinisial EN (38). Dia ditangkap karena diduga mencuri barang jemaah yang sedang salat di sejumlah masjid di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari warga dan barang bukti berupa rekaman CCTV. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/138/B/VIII /2020/Sektor Padang Selatan tertanggal 23 Agustus 2020 atas pencurian kamera Gopro senilai Rp6 juta.
Pencurian dilakukan di Masjid Raya Pasa Gadang, Jalan Pasar Gadang, kawasan Padang Selatan. Saat itu pelaku mengambil tas korban yang sedang beribadah, di dalamnya ada kamera.
"Aksi pelaku mengambil tas korban terekam CCTV. Berbekal rekaman itu kami langsung melakukan penyelidikan," kata Ridwan, Selasa (1/9/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, katanya, akhirnya polisi membekuk EN di Jalan Air Camar, nomor 13, RT 01, RW 08, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Selatan.