Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumbar Minta Permenhub soal Mudik Diperpanjang
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta agar Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 diperpanjang. Permenhub itu diharapkan bisa mencegah pemudik kembali ke perantauan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Menurut Irwan, dari pengalaman selama ini, keramaian akibat arus mudik mudik dan balik di Sumbar bisa sampai satu bulan penuh. Sementara permenhub itu hanya berlaku sampai 31 Mei.
"Karena itu, kalau bisa permenhub diperpanjang," kata Irwan saat jumpa pers secara daring yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (26/5/2020).
Irwan mengatakan, perpanjangan pemberlakuan permenhub tersebut akan sangat membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan lalu lintas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemprov Sumbar juga akan berusaha mencegah perantau asal provinsi ini yang sudah mudik untuk kembali ke perantauan. Namun, bila ada aturan dari pemerintah pusat, tentu akan sangat membantu upaya pemerintah daerah.