Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar 

Sabtu, 05 Desember 2020 - 18:49:00 WIB
Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar 
Pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni saat mendaftar sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur ke KPU Sumbar. (Foto : iNews/Hermawan H).
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau misalnya terpilih, kita batalkan jadi calon terpilih. Itu ada undang-undangnya, jadi tergantung keputusannya apa. Kalau memang dalam keputusan bisa membatalkan maka bisa saja dibatalkan. Kalau tidak, ya tidak kita batalkan, tergantung kesalahannya,” katanya.

Diketahui, Cagub Sumbar Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Penetapan tersangka ini langsung dilakukan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi membenarkan terkait penetapan tersangka ini. "Iya betul (sudah tersangka-red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).

 Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. Sayangnya, Andi tidak menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.

Mulyadi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut