Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar 

Sabtu, 05 Desember 2020 - 18:49:00 WIB
Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, KPU: Tidak Ada Pengaruhnya di Pilgub Sumbar 
Pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni saat mendaftar sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur ke KPU Sumbar. (Foto : iNews/Hermawan H).
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNew.id - Status Calon Gubernur (Cagub) Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri menjelang Pilkada Serentak 2020, tidak akan memengaruhi keikutsertaannya pada Pilgub Sumbar 9 Desember mendatang. Kondisinya berbeda jika putusan sudah inkrah.

“Kalau statusnya tersangka, tidak ada pengaruhnya di Pilgub Sumbar, KPU tidak ikut urusan itu. Itu kan urusan pihak pasangan calon. KPU tidak ada komentar soal itu,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Izwarni, Sabtu (4/12/2020).

Izwarni mengatakan,  jika pelanggaran yang dilakukan Mulyadi memenuhi syarat untuk dibatalkan dengan proses yang telah inkrah, atau benar-benar terbukti secara inkrah, maka statusnya bisa dibatalkan sebagai peserta Pilgub Sumbar. Namun, itu tergantung dengan apa keputusan inkrahnya.

“Kalau sudah putusan inkrah, bisa digugurkan, tentu dengan melihat dulu apakah inkrahnya bergantung dengan pembatalan calon atau tidak, tergantung jenis kesalahan di keputusannya nanti,” katanya.

Izwarni mengatakan, jika keputusan tersebut keluar setelah hari H Pilgub Sumbar 9 Desember dan Mulyadi dinyatakan menang, maka KPU Sumbar bisa membatalkan keterpilihannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut