Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Butuh Uang Beli Rokok, 6 Satpam PT Semen Padang Nekat Curi Kabel

Jumat, 25 Desember 2020 - 15:54:00 WIB
Butuh Uang Beli Rokok, 6 Satpam PT Semen Padang Nekat Curi Kabel
Enam satpam PT Semen Padang mencuri kabel untuk membeli rokok (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu pelaku bernama Mukhlis mengaku uang penjualan tembaga tersebut digunakan hanya sekedar pembeli rokok dan minum untuk penahan kantuk saat melakukan tugas jaga.

"Uangnya buat beli rokok, makanan dan minuman," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut