Buron 6 Bulan, Pelaku Pencurian Rumah di Padang Diborgol Polisi
Senin, 17 Agustus 2020 - 18:00:00 WIB
Dari hasil laporan sementara diketahui jika sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku mencari sasaran di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Setelah menemukan sasaranya, pelaku berbagi peran untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri sejumlah barang berharga,” kata Rico.
Usai menggasak, pelaku kabur menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam.
Saat ini, FGT sudah ditahan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto