Buron 6 Bulan, Pelaku Pencurian Rumah di Padang Diborgol Polisi
PADANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang buronan pencurian rumah. Pelaku diketahui berinisial FGT (41) warga Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan buron kasus pencurian yang terjadi 6 bulan yang lalu. Dia ditangkap pada Sabtu (15/8/2020) di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar
"Pelaku ini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penjambretan," kata Rico, Senin (17/8/2020).
Rico melanjutkan, dia ditangkap saat sedang berada di kawasan Anduring yang disinyalir sebagai tempat persembunyiannya. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan laporan dari korban LP/67/ B/II/2020/SPKT Sektor Kuranji, tanggal 17 Februari 2020.
"FGT merupakan rekan dari AGS dan RJB yang sudah ditahan polisi dan segera melangsungkan persidangan," katanya.