Bukan Melaut, Nelayan di Pasaman Barat Malah Curi 12 Komputer di Sekolah
"Pelaku kemudian kami tangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku awalnya tidak mengaku dan setelah empat jam baru mengaku bahwa dia yang mencuri," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Lija, pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada hari Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mencuri komputer itu menggunakan sepeda motor saat subuh.
"Pelaku mencuri saat sekolah libur selama Covid-19," katanya.
Usai menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan mencari barang bukti berupa lima komputer. Komputer itu diamankan di wilayah Kinali, Sarik dan Kapar.
"Barang yang dicuri dijual pelaku dengan harga berkisar Rp1.500.000- Rp2.000.000. Sedangkan tujuh komputer lagi belum ditemukan," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit set komputer merk lennovo dan sepeda motor merk mio tanpa nomor polisi. Sedangkan tujuh komputer lagi diduga dijual di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan di Lubuk Basung Kabupaten Agam.
"Saat ini kami sedang mencari tempat penjualan itu," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentangp Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto