Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja yang Dikendalikan 2 Napi Lapas Sijunjung

Minggu, 21 November 2021 - 05:09:00 WIB
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja yang Dikendalikan 2 Napi Lapas Sijunjung
Tiga tersangka bandar dan kurir narkoba ditangkap BNNP Sumbar. Dari dari tangan tersangka, petugas mengamankan 200 kg ganja. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

PASAMAN, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatra Barat menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas), Sabtu (20/11/2021). Petugas menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 200 kg ganja asal Aceh yang hendak dibawa ke Padang.

Petugas harus terlibat kejar-kejaran dengan pelaku RA (26). Saat disergap, ketiga tersangka melarikan diri dengan mobil. Petugas BNNP Sumbar tak menyerah. 

"Akhirnya petugas berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku di Jalan Lintas Sumatra Bukittinggi-Pasaman, di daerah Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat," Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril. 
 
Brigjen Pol Khasril menyatakan, petugas menembak kaki RA karena berusaha kabur dan melawan. RA merupakan kurir yang bertugas membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Padang dengan upah Rp4,5 juta. "Saat mobil tersangka digeledah, petugas menemukan 200 kg ganja dibungkus karung," ujar Brigjen Pol Khasril.

Dari hasil pengembangan, tutur Kepala BNNP Sumbar, petugas menangkap IS (29) dan HMP (25), dua narapidana yang merupakan pengendali bisni barang haram tersebut dari dalam Lapas Klas II Sijunjung. Ganja tersebut diduga hendak diedarkan di Kota Padang untuk persiapan perayaan malam tahun baru.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk diproses hukum lebih lanjut. "Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111, 115, dan 117 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup," tutur Kepala BNNP Sumbar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut