Beraksi di 20 Lokasi, 3 Pencuri Rumah di Padang Didor Polisi
Senin, 24 Agustus 2020 - 12:10:00 WIB
Ketiga pelaku, kata dia, beraksi saat malam hari ketika para korban sedang tertidur pulas. Mereka masuk dengan mencongkel jendela dan pintu dengan menggunakan obeng.
Lebih lanjut Rico mengatakan, salah satu pelaku bernama Romi terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat dibawa ke Mapolresta Padang. Usai ditembak, dia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara utuk dilakukan perawatan.
"Romi ini merupakan residivis kasus curanmor," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto