Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Belum Ada Sebulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Padang kembali Ditangkap

Kamis, 08 Desember 2022 - 13:12:00 WIB
Belum Ada Sebulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Padang kembali Ditangkap
Polisi menangkap Kaliang, seorang residivis kasus curanmor di Padang, Sumatera Barat. (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku Kaliang ini akhirnya berhasil dibekuk petugas usai kabur saat ditangkap," katanya.

Bersama barang bukti satu unit sepeda motor matic, pelaku Kaliang langsung digelandang petugas ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil pengakuannya, pelaku telah beraksi di tiga TKP bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas," katanya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut