Belum Ada Sebulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Padang kembali Ditangkap
Kamis, 08 Desember 2022 - 13:12:00 WIB
"Pelaku Kaliang ini akhirnya berhasil dibekuk petugas usai kabur saat ditangkap," katanya.
Bersama barang bukti satu unit sepeda motor matic, pelaku Kaliang langsung digelandang petugas ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pengakuannya, pelaku telah beraksi di tiga TKP bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas," katanya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto