Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Duo Sekawan di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:28:00 WIB
Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Duo Sekawan di Payakumbuh Ditangkap Polisi
Uang Palsu (Foto: iNews/Irwan)
Advertisement . Scroll to see content

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksan, akhirnya mendapat identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit ponsel Samsung e1272, satu buah pisau cutter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.

"Total uang palsu yang disita senilai Rp25,9 juta. Uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp11,9 juta dan yang disita dari korban senilai Rp14 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut