Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Karyawan Toko Bangunan di Padang Cabuli Adik Ipar sejak SD hingga SMA

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:50:00 WIB
Bejat, Karyawan Toko Bangunan di Padang Cabuli Adik Ipar sejak SD hingga SMA
Karyawan toko bangunan di Padang yang ditangkap polisi karena mencabuli adik ipar. (Foto: iNews/Budi Sunandar)
Advertisement . Scroll to see content

“Korban sering murung dan tampak depresi. Sering curhat di media sosial dengan status-status sedih,” katanya, Senin (26/10/2020).

Kondisi mertua tersangka yang tengah sakit stroke dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan perbuatan bejat. Mereka tinggal satu rumah dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut