“Saya pergoki dia (korban) sedang asyik bicara di telepon. Saya tanya bicara dengan dengan siapa, malah dia matikan teleponnya. Dia bilang sedang berbicara dengan saudara, tetapi ternyata dengan mantan pacarnya,” ujar pelaku OL, Jumat (4/10/2019).
Saat istrinya tidur, pelaku pun melancarkan aksi jahatnya. Dia memiting leher korban hingga tak bisa bernapas dan tewas di dalam kamar mereka.
Kapolsek Koto Tangah AKP Rico Fernanda mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan telah mengakui perbuatannya. Sementara jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.
“Motif pembunuhan karena cemburu. Pelaku sakit hati dan memiting leher korban hingga tewas,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku OL dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan ini sudah ditangani Polsek Koto Tangah.
Editor: Donald Karouw