Badan Kehormatan Rekomendasikan Copot Ketua DPRD Solok Dodi Hendra
SOLOK, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Solok periode 2019-2024. Sanksi ini terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini di Arosuka, Jumat (20/8/2021).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi dinyatakan Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.
Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 373 jo Pasal 401 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 serta perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.
"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan atas pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra, serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," katanya.