ATR/BPN Temukan 492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Maninjau-Singkarak
LUBUKBASUNG, iNews.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan 492 titik pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Danau Maninjau dan Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat. Pelanggaran pemanfaatan ruang itu berupa reklamasi dengan membangun bangunan yang dilakukan perusahaan dan masyarakat.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara saat mengatakan, ke-492 titik pelanggaran tersebut terjadi di Danau Maninjau, Kabupaten Agam berupa pembangunan dermaga yang dibangun pemerintah dan masjid.
"Kita hanya menemukan masjid dan dermaga. Untuk tempat ibadah ini pengecualian dan tidak ada tindakan," ujarnya saat bincang sore pemanfaatan danau sebagai kekayaan negara yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Linggai Park Danau Maninjau, Jumat (18/3/2022).
Sementara di Danau Singkarak terdapat 490 pelanggaran yang tersebar di Kabupaten Tanah Datar 368 titik dan Solok 122 titik Pelanggaran itu berada di sepanjang jalan nasional di dua kabupaten tersebut berdasarkan pemantauan yang dilakukan menggunakan satelit.
"Kondisi ini terjadi tidak sekarang saja, tetapi sudah lama. Pemantauan menggunakan satelit dilakukan semenjak tahun 2016, 2017 dan 2018 semakin kelihatan perubahannya dari kosong sudah timbul bangunan, reklamasi dan ini dasar kami melakukan kegiatan," katanya.