Asyik Pesta Narkoba, Pencuri Kotak Amal di Padang Kaget Ditangkap Polisi
Polisi, kata Andi, menangkap pelaku Wahyu bersama tiga orang lainnya sedang pesta narkoba di sebuah rumah. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api jenis Air Softgun, linggis dan tas.
“Diduga barang itu digunakan untuk beraksi mencuri kotak amal,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika sudah mencuri kotak amal di empat lokasi di wilayah Padang.
Untuk diketahui, aksi pencurian kotak amal masjid di daerah Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat terekam kamera CCTV. Pencurian itu terjadi pada 14 Mei 2020. Pelaku sempat dipergoki warga. Namun, saat akan ditangkap, pelaku menodongkan senjata api ke warga kemudian melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto