Asyik Berjudi, Nenek-Nenek di Padang Ditangkap Polisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 09:39:00 WIB
Dalam penggerebekan ini, kata Ridwan, polisi menangkap delapan pelaku dan menyita beberapa barung bukti.
“Lima dari delapan pelaku merupakan nenek-nenek,” kata dia.
Delapan orang itu dan barang bukti berupa kartu remi, uang tunai Rp500.000 diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Selatan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto