Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Libur Panjang, Gubernur Sumbar: Warga Diimbau Tak Keluar Kota
PADANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mewaspadai saat libur panjang yang jatuh pada Rabu (28/10/2020), hingga Jumat (30/10/2020) dengan mengeluarkan pengumuman nomor 360/225/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Pasalnya, libur panjang tersebut akan dimanfaatkan warga untuk berpergian ke luar kota.
"Saya imbau warga dalam situasi pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota untuk berlibur. Warga harus bisa menahan diri," kata Irwan Prayitno, Senin (26/10/2020).
Irwan berharap warga memanfaatkan libur panjang di akhir Oktober ini dengan berkumpul di rumah bersama keluarga atau melakukan yang kegiatan bermanfaat.
"Meski tidak ada larangan berlibur atau bepergian ke luar kota, karena pariwisata dibuka, lebih baik menghindari kerumunan," katanya.
Irwan menjelaskan, apabila harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan yang tidak dapat dihindari, maka warga harus melakukan PCR test atau rapid test. Tes ini sesuai dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi.