Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Angkut dan Jual Solar Subsidi ke Purusahaan, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi

Selasa, 12 April 2022 - 19:21:00 WIB
Angkut dan Jual Solar Subsidi ke Purusahaan, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi
Ilustrasi BBM Solar bersubdisi (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil pemeriksaan,  modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut