Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Paskibra Dicabuli Senior 7 Kali, Pertama saat Cuaca Hujan di Rumah Pelaku

Senin, 14 Februari 2022 - 21:09:00 WIB
Anggota Paskibra Dicabuli Senior 7 Kali, Pertama saat Cuaca Hujan di Rumah Pelaku
Ilustrasi anggota Paskibra menjadi korban pencabulan seniornya di Bengkulu. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, aksi tersebut berulang hingga tujuh kali. Terakhir pelaklu melakukan perbuatannya di salah satu hotel di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

"Antara pelaku dan korban ini memiliki hubungan asmara. Namun saat didatangi orang tua korban, terduga pelaku justru menolak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memilih kabur," katanya.

Kemudian orang tua korban melaporkan tindak asusila itu ke Mapolres Lebong berdasarkan LP Nomor: LP/B/04/I/2022,Satreskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 06 Januari 2022.

Atas perbuatannnya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan (3) UU RU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, JO UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

''Berkat koordinasi dengan Jatanras dan Polres Kota Bengkulu, terduga pelaku NA sudah diamankan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,'' kata Alex.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut