Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Selasa, 02 Juni 2026 - 20:23:00 WIB
“Hukuman mati adalah ganjaran yang paling setimpal bagi pelaku yang telah merenggut paksa masa depan putri saya secara keji,” katanya.
Sebaliknya, kubu terdakwa justru menunjukkan resistensi atas hasil putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda menyatakan tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan dan siap menempuh jalur hukum lanjutan.
"Kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Riska Mariani.
Editor: Kastolani Marzuki