Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Selasa, 02 Juni 2026 - 20:23:00 WIB
Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Terdakwa pembunuhan berantai dan mutilasi tertunduk saat divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumbar, Selasa (2/6/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Hukuman mati adalah ganjaran yang paling setimpal bagi pelaku yang telah merenggut paksa masa depan putri saya secara keji,” katanya. 

Sebaliknya, kubu terdakwa justru menunjukkan resistensi atas hasil putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda menyatakan tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan dan siap menempuh jalur hukum lanjutan. 

"Kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Riska Mariani.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut