8 Tahun Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Caleg PKS Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 14 Maret 2019 - 18:36:00 WIB
Usai kejadian itu, ibu korban bersama putrinya mendatangi Mapolres Pasaman Barat dan membuat laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan. Korban juga telah menjalani visum dan kasusnya kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Iya benar, terlapor merupakan caleg PKS dari dapil tiga Pasaman Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih buron diancam dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw