Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal
Advertisement . Scroll to see content

72 Korban Banjir-Longsor di Agam Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Diperpanjang 15 Hari

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:59:00 WIB
72 Korban Banjir-Longsor di Agam Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Diperpanjang 15 Hari
Tim gabungan melaksanakan pencarian korban hilang bencana hidrometeorologi pada hari ke-14 operasi di Agam. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

AGAM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Agam memperpanjang operasi pencarian 72 korban hilang akibat banjir bandang dan longsor selama 15 hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah operasi pencarian memasuki hari ke-14 yang secara prosedur menjadi batas akhirnya.

Kepala Pelaksana BPBD Agam Rahmad Lasmono menyebut permohonan perpanjangan telah diajukan dan disetujui Basarnas. Persetujuan diberikan setelah rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan secara intensif. Perpanjangan ini bertujuan memaksimalkan upaya menemukan seluruh korban yang masih dinyatakan hilang.

Rahmad menegaskan bahwa peluang menemukan korban masih terbuka dengan kondisi lapangan yang terus dipetakan tim gabungan. Upaya pencarian dilakukan di lokasi yang diperkirakan menjadi titik tertimbunnya material banjir bandang.

“Kami berharap, di masa perpanjangan pencarian 15 hari ini seluruh korban bisa ditemukan. Mohon doa seluruh masyarakat,” ujarnya dikutip dari iNews Padang, Kamis (11/12/2025).

Data terbaru menunjukkan 66 korban hilang berasal dari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan. Tiga korban lain berasal dari Malalak, dua dari Tanjung Raya dan satu dari Lubuk Basung. Seluruh wilayah tersebut merupakan zona terdampak langsung saat bencana melanda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut