4 Polisi di Solok Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Curanmor
SOLOK, iNews.id - Polres Solok Kota memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi selama tahun 2021. Pemecatan ini karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana pencurian motor.
"Empat anggota yang di-PTDH untuk tahun 2021 ini sudah kami laksanakan upacaranya karena banyak melakukan masalah pelanggaran disiplin maupun pidana. Bahkan terjebak kasus narkotika dan curanmor yang tidak bisa lagi dimaafkan," ujar Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Sabtu (1/1/2022).
Dia menyebutkan, dari empat orang tersebut, tiga di antaranya sudah dipecat pada pertengahan tahun 2021. Kemudian satu orang dipecat pada akhir tahun melalui upacara pemecatan pada tanggal 31 Desember 2021 tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Selain itu, keempat personel tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga tidak bisa lagi untuk dipertahankan dalam jajaran kepolisian.
"Sebelum dilakukan pemecatan, kami sudah memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun upaya pembinaan tidak membuahkan hasil. Mereka terus melakukan pelanggaran," katanya.